Selasa, 18 Desember 2012

Asuransi Kesehatan Sesuai Syariah Tidak Diharamkan

Asuransi Kesehatan Sesuai Syariah Tidak Diharamkan - Asuransi kesehatan merupakan salah satu hal yang dapat membantu kita untuk mengatasi masalah kesehatan, terutama dalah masalah keuangan. Karena kita semua pasti menyadari bahwa keadaan sakit seseorang bukanlah hal yang diinginkan setiap orang dan itu juga bukanlah hal yang direncanakan, melainkan suatu hal yang mendadak. Maka dari itu banyak orang mengalami kebingungan saat masalah kesehatan datang melanda, terlebih jika mereka adalah tipe orang yang tidak bisa menabung dan menyisihkan uang untuk anggaran kesehatan sendiri.

Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan inilah yang dapat membantu kita menangani masalah ini. Karena instansi ini dapat menjadi sarana bagi kita untuk menabungkan uang sebagai anggaran kesehatan. Dan keuntungannya jelas, saat kesehatan menurun dan kita memerlukan pembiayaan kesehatan yang besar, asuransi akan membantu kita.

Sayangnya beberapa orang masih berpikir bahwa produk asuransi adalah suatu hal yang masih diharamkan, karena dianggap mendahului kehendak Sang Pencipta. Padahal tidak semua jenis asuransi haram. Beberapa jenis asuransi diperbolehkan dan telah sesuai dengan prinsip syariat Islam. Hal ini juga telah dibahas dalam Musyarawah Nasional (Munas) NU pada 2006. Terlebih lagi jika asuransi itu memang sesuai dengan syariah Islam, sehingga tidak ada alasannya mengharamkan asuransi yang telah sesuai dengan aturan Islam. Jadi bagi konsumen dan masyarakat awam sebaiknya pandai-pandailah memilih berbagai jenis dan produk asuransi yang kini banyak tersedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar