Klaim Asuransi - Kita sering mendengar istilah “ Klaim Asuransi ” namun apakah sebenarnya yang dimaksud dengan Klaim Asuransi tersebut?
Klaim asuransi adalah Sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan polis asuransi. Klaim Asuransi yang diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui.
Tujuan dari klaim asuransi adalah untuk memberikan manfaat yang sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi kepada pemegang polis (tertanggung). Agar Klaim Asuransi dapat diproses dan dibayar oleh perusahaan asuransi, ada berbagai ketentuan penting mengenai pengajuan klaim yang harus diperhatikan.
Klaim asuransi adalah Sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan polis asuransi. Klaim Asuransi yang diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui.
Tujuan dari klaim asuransi adalah untuk memberikan manfaat yang sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi kepada pemegang polis (tertanggung). Agar Klaim Asuransi dapat diproses dan dibayar oleh perusahaan asuransi, ada berbagai ketentuan penting mengenai pengajuan klaim yang harus diperhatikan.
- Klaim sesuai dengan yang tertera dalam polis. Sebelum mengajukan klaim asuransi, pastikan bahwa anda memiliki manfaat yang sesuai dengan yang tercatat didalam polis asuransi. Contohnya : Anda hanya memiliki Asuransi jiwa saja, maka secara otomatis jika anda mengajukan klaim asuransi untuk rawat inap, perusahaan asuransi tidak akan membayarkan klaimnya. Jadi teliti kembali manfaat asuransi yang sudah anda ambil, dan pastikan bahwa anda memiliki manfaat asuransi yang akan anda klaim.
- Polis masih berlaku ( inforce). Anda harus memastikan juga, bahwa polis Anda masih berada dalam keadaan Inforce / berlaku / aktif. Jadi agar polis Anda senantiasa dalam keadaan Inforce, pastikan Anda melakukan pembayaran / transaksi secara rutin (terutama di dua tahun pertama, jangan sampai ada yang bolong).
- Polis tidak dalam masa tunggu. Pastikan Polis asuransi tidak dalam masa tunggu. Maksudnya masa tunggu adalah masa mulai berlakunya perlindungan asuransi. Contohnya : untuk perlindungan rawat inap yang disebabkan karena sakit, seperti : typhus, demam berdarah, dll. Masa tunggunya adalah 30 hari sejak diterima sebagai peserta asuransi.
- Klaim termasuk dalam pertanggungan. Pastikan klaim yang Anda ajukan bukan pengecualian yang tertera dalam polis. Contoh : Anda sudah pernah menjalani operasi batu ginjal, nah ketika Anda mengajukan sebuah polis jenis asuransi, Anda disuruh medical. Dan ternyata hasil medicalnya kurang bagus, sehingga untuk sakit karena batu ginjal tidak dicover. Jadi kalau Anda mengajukan klaim karena batu ginjal, otomatis perusahaan asuransi tidak akan membayarnya.
Setelah ketentuan di atas terpenuhi, klaim yang anda ajukan wajib dilengkapi dengan semua persyaratan dan dokumen pelengkap yang dibutuhkan. Jadi sebelum klaim diajukan, periksalah kembali kriteria klaim yang akan diajukan atau hubungi Agen Anda untuk membantu apakah semua sudah sesuai. Setelah itu klaim segera diserahkan ke perusahaan asuransi terbaik guna mempercepat proses klaimnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar