Selasa, 17 April 2012

Pengertian Grace Period Dalam Asuransi Jiwa


Pengertian Grace Period Dalam Asuransi Jiwa - Apa yang dimaksud dengan Grace Period dalam Asuransi Jiwa? Mungkin anda sering mendengar istilah grace period dalam asuransi jiwa, namun belum mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan Grace period. Grace period disebut juga dengan tenggang waktu. Dalam Polis asuransi jiwa biasanya mencantumkan ketentuan tenggang waktu ( grace period ) pembayaran premi lanjutan.
Premi lanjutan adalah premi yang harus dibayar setelah premi pertama, Grace period adalah jangka waktu tertentu, biasanya 30 atau 31 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran premi lanjutan dalam jangka waktu dimana premi dapat dibayar tanpa sanksi.
Pada umumnya diperadilan, grace period selama 30 atau 31 hari tersebut adalah minimum tenggang waktu yang diperbolehkan. Ada juga perusahaan asuransi yang memberikan jenis asuransi grace period lebih lama umpamanya 2 bulan ( 60 hari ). Selama grace period tersebut polis tetap aktif berlaku ( inforce ) dan jika premi dibayar dalam waktu grace period, perusahaan asuransi akan menyetujui sebagai pembayaran tepat waktu . Jika tertanggung meninggal dunia dalam waktu grace period, perusahaan akan membayar polis dengan mengurangi premi yang belum dibayar.
Jika premi lanjutan polis tidak dibayar selama grace period, maka polis tersebut disebut batal ( lapse ). Akan tetapi apabila polis telah mempunyai nilai tunai, ada beberapa perusahaan asuransi terbaik yang menetapkan bahwa polis belum dianggap batal. Walaupun tertanggung tidak membayar premi selama grace period.

1 komentar:

  1. Masa Grace period itu 30 hari setelah jatuh tempo polis atau jatuh tempo masa pertanggungan ya?kadang antara tanggal polis dengan tanggal pertanggungan tidak sama...terimakasih...

    BalasHapus